"Pelaku juga mengancam akan menjual anak pelapor jika keinginannya semua tidak dipenuhi," tambah dia.
Karena khawatir pelaku berbuat nekat, SM kembali melapor ke polisi. Menerima laporan dari SM, polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Hanya dalam waktu 12 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anak yang diculiknya saat melintas di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
Baca juga: Kisah Danny Pomanto Anak Lorong, Bangun Kota Makassar dari Gang Kecil
"Saat itu pelaku mengendarai roda dua membawa seorang anak diduga sebagai korban, dan kemudian berhasil membekuk pelaku setelah dilakukan pengejaran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru.
Pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.