Salin Artikel

Terbakar Cemburu, Pria di Banjarbaru Kalsel Culik Anak Kekasihnya dan Minta Tebusan Rp 20 Juta

BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AP (36) ditangkap petugas Polsek Liang Anggang karena menculik seorang anak berusia 4,5 tahun. 

Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengungkapkan, anak yang diculik merupakan anak dari kekasih pelaku berinisial SM (40). 

Sebelum menculik anak, pelaku sempat cekcok dengan kekasihnya lantaran pelaku sakit hati dan cemburu menuduh kekasihnya memiliki pria idaman lain.

Percekcokan itu bahkan berujung pemukulan terhadap SM serta ancaman dengan sebilah senjata tajam. 

"Pelaku sempat memukul ibu korban serta diancam dengan sajam. Karena ketakutan, korban SM melapor ke polisi," ujar Aiptu Kardi Gunadi dalam keterangan yang diterima pada Senin (27/6/2022). 

Setelah melaporkan pelaku ke polisi, SM kemudian pulang ke rumahnya.

Namun, alangkah terkejutnya SM saat mengetahui anaknya sudah tidak berada di rumah. 

Selain itu, pelaku juga membawa kabur sebuah sepeda motor dan ponsel milik SM. 

Tak lama menculik anak kekasihnya, pelaku kemudian menghubungi SM dan meminta tebusan sebesar Rp 20 juta agar anaknya bisa kembali. 

"Pelaku menghubungi pelapor menanyakan sertifikat tanah yang dititipkannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta sebagai uang ganti mengurus anak pelapor selama enam bulan," ungkap dia. 

Masih kata pelaku melalui sambungan telepon, jika keinginannya tak penuhi, dia tak segan untuk menjual anak yang diculiknya. 


"Pelaku juga mengancam akan menjual anak pelapor jika keinginannya semua tidak dipenuhi," tambah dia. 

Karena khawatir pelaku berbuat nekat, SM kembali melapor ke polisi. Menerima laporan dari SM, polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. 

Hanya dalam waktu 12 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anak yang diculiknya saat melintas di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. 

"Saat itu pelaku mengendarai roda dua membawa seorang anak diduga sebagai korban, dan kemudian berhasil membekuk pelaku setelah dilakukan pengejaran," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru.

Pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/150429478/terbakar-cemburu-pria-di-banjarbaru-kalsel-culik-anak-kekasihnya-dan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke