“Ganja ini diamankan saat tersangka hendak berangkat dari bandara. Narkotika jenis ganja tersebut nampak di X-Ray, sehingga diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Fredrickus menyatakan, kasus telah sampai pada penyelidikan dan penyidikan serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses persidangan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kasus ini masih sementara dalam proses dan apabila dinyatakan lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.