Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Pengakuan Lengkap Pengendara yang Viral Ditilang Polisi di Diler, Ternyata Bukan Motor Baru

Kompas.com - 24/06/2022, 17:30 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - AK, pengendara sepeda motor di Lampung yang videonya viral lantaran disebut ditilang polisi usai membeli motor dari diler, akhirnya buka suara.

AK mengakui bahwa fakta sebenarnya saat kejadian tidak seperti narasi dalam video yang beredar.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Sebenarnya Video Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler

Dia menyebut bahwa motor Ninja miliknya bukanlah motor baru seperti narasi di sejumlah akun Instagram yang mengunggah video itu.

Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing

AK mengaku motor itu dibeli dari seseorang pada 2021 dengan kondisi sudah seperti dalam video tersebut.

Baca juga: Pengendara Motor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor

"Info yang di medsos baru keluar dari diler atau motor baru itu tidak benar," kata AK, saat dihadirkan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/6/2022).

AK juga mengakui bahwa rekannya merekam video berdurasi 15 detik tersebut.

Namun, dia tidak tahu bagaimana bisa video itu viral dengan narasi yang beredar adalah "motor baru keluar diler ditilang polisi".

"Enggak nyebar ke grup (WA), kenapa bisa tersebar di TikTok, medsos, kita enggak tahu," kata AK.

AK meminta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung terkait video yang telah mendiskreditkan aparat kepolisian itu.

"Kita minta maaf atas kesalahan tidak sesuai di lapangan," kata AK.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rohmawan mengatakan, kepada AK, pihaknya mengenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang telah terjadi.

"Pengendara juga tadi sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Rohmawan.

AK melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu SIM mati, motor tidak memiliki pelat nomor kendaraan, knalpot brong atau racing yang tidak sesuai standar, serta warna motor yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kronologi

Kegaduhan akibat video viral ini berawal saat salah satu anggota Polantas Polresta Lampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung.

Toni melihat satu unit kendaraan roda dua melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan pelat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.

Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni menyusul kendaraan tersebut dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani.

Jarak antara lokasi dihentikannya kendaraan dengan Pos Lantas Tugu Adipura sekitar 300 meter.

Hingga akhirnya beredar video dengan narasi anggota kepolisian menilang sepeda motor yang baru dibeli dari diler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com