LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad ikut memberikan klarifikasi terkait video viral anggota Satlantas Polres Lampung menilang seorang pengendara sepeda motor saat keluar dari diler pada Kamis (23/6/2022).
Pandra membantah narasi dalam video yang beredar.
Baca juga: Benarkah Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler? Cek Faktanya
Dia menyebutkan, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di video yang viral tersebut.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Sebenarnya Video Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler
"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing
Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sergai, Kereta Api Tabrak Minibus Hiace, 5 Orang Tewas
Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.
"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata Pandra.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut.
Kepolisian juga mengimbau dalam membawa kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan," kata Pandra.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang menyebut anggota polisi menilang sepeda motor yang baru dibeli dari diler.
Dalam video berdurasi 15 detik yang telah beredar masif di media sosial itu, disebutkan seorang pria tidak terima motor yang baru dia beli dari diler sepeda motor.
Terjadi adu argumen karena pria itu menolak sepeda motor sport warna biru yang dia kendarai dianggap melanggar peraturan lalu lintas.
"Posisinya masih di diler pak, bukan di jalan," kata pria itu dalam video yang beredar sejak Kamis (23/6/2022) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.