Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Kapok Terjun ke Dunia Politik

Kompas.com - 22/06/2022, 06:38 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Setelah menjalani hukuman 7 tahun lebih 4 bulan akibat kasus korupsi, Wali Kota Tegal periode 2009-2014, Ikmal Jaya, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Senin (20/6/2022).

Waktu menjelang tahun politik seperti saat ini, Ikmal mengaku "kapok" dan enggan kembali terjun ke dunia politik.

Ikmal menyatakan memilih jalan dakwah sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

"Saya tetap akan mengabdi ke masyarakat, tapi jalurnya bukan politik," kata Ikmal saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (21/6/2022). 

Baca juga: Ditanya Maju Kembali di Pilkada 2024, Wali Kota Tegal Dedy Yon: Fokus Kerja Dulu

Dalam perbincangannya dengan Kompas.com, Ikmal tampak terlihat lebih religius dan lebih banyak berbicara tentang keyakinannya sebagai muslim. 

Bagi dia, Lapas Kedungpane seperti pondok pesantren.

Ikmal mengaku lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah dan mendalami agama Islam, seperti belajar menghafal Al Quran.

"Terima kasih kepada Allah SWT, dan kepada negara, di Lapas Kedungpane banyak mendapat pembinaan dan belajar agama. Sehingga, berada di sana bagi saya bukan hal yang sia-sia," ujar Ikmal.

Meski berat menyandang status mantan narapidana, Ikmal mengaku ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi. 

"Soal (memberi) pencerahan, masih banyak orang yang lebih hebat di luar sana. Tapi, kalau tidak ada orang lain lagi dan memang dibutuhkan, insya Allah saya bersedia," kata Ikmal. 

Sebagai orang yang pernah menduduki pucuk Pemerintah Kota, Ikmal berpesan ke jajaran birokrasi yang datang kepadanya agar dalam bekerja sungguh-sungguh dan amanah. 

 

"Pesan saya, pelayan masyarakat jalankanlah fungsi sesuai peran dan tupoksi masing-masing, sehingga masyarakat bisa bahagia dan sejahtera pada akhirnya," kata Ikmal. 

Diketahui sejak pulang ke rumah, Senin, kediaman Ikmal selalu dikunjungi orang dari berbagai kalangan.

Baik itu politisi, warga biasa, hingga Wali Kota saat ini Dedy Yon Supriyono dan jajaran birokrasi pemerintahan. 

Baca juga: Terpeleset Saat Cari Ikan di Embung, Bocah 9 Tahun di Tegal Tewas Tenggelam

Seperti diberitakan, Ikmal Jaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2015 atas kasus korupsi tukar guling tanah Bokongsemar Kota Tegal tahun 2012.

Pada peradilan tingkat pertama, Ikmal divonis 5 tahun penjara. Namun, dalam upaya bandingnya di peradilan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Ikmal Jaya juga dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan Ikmal Jaya terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis yang diberikan, 3 tahun lebih lama dari vonis pada peradilan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com