Salin Artikel

Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Kapok Terjun ke Dunia Politik

Waktu menjelang tahun politik seperti saat ini, Ikmal mengaku "kapok" dan enggan kembali terjun ke dunia politik.

Ikmal menyatakan memilih jalan dakwah sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

"Saya tetap akan mengabdi ke masyarakat, tapi jalurnya bukan politik," kata Ikmal saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (21/6/2022). 

Dalam perbincangannya dengan Kompas.com, Ikmal tampak terlihat lebih religius dan lebih banyak berbicara tentang keyakinannya sebagai muslim. 

Bagi dia, Lapas Kedungpane seperti pondok pesantren.

Ikmal mengaku lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah dan mendalami agama Islam, seperti belajar menghafal Al Quran.

"Terima kasih kepada Allah SWT, dan kepada negara, di Lapas Kedungpane banyak mendapat pembinaan dan belajar agama. Sehingga, berada di sana bagi saya bukan hal yang sia-sia," ujar Ikmal.

Meski berat menyandang status mantan narapidana, Ikmal mengaku ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi. 

"Soal (memberi) pencerahan, masih banyak orang yang lebih hebat di luar sana. Tapi, kalau tidak ada orang lain lagi dan memang dibutuhkan, insya Allah saya bersedia," kata Ikmal. 

Sebagai orang yang pernah menduduki pucuk Pemerintah Kota, Ikmal berpesan ke jajaran birokrasi yang datang kepadanya agar dalam bekerja sungguh-sungguh dan amanah. 


"Pesan saya, pelayan masyarakat jalankanlah fungsi sesuai peran dan tupoksi masing-masing, sehingga masyarakat bisa bahagia dan sejahtera pada akhirnya," kata Ikmal. 

Diketahui sejak pulang ke rumah, Senin, kediaman Ikmal selalu dikunjungi orang dari berbagai kalangan.

Baik itu politisi, warga biasa, hingga Wali Kota saat ini Dedy Yon Supriyono dan jajaran birokrasi pemerintahan. 

Seperti diberitakan, Ikmal Jaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2015 atas kasus korupsi tukar guling tanah Bokongsemar Kota Tegal tahun 2012.

Pada peradilan tingkat pertama, Ikmal divonis 5 tahun penjara. Namun, dalam upaya bandingnya di peradilan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Ikmal Jaya juga dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan Ikmal Jaya terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis yang diberikan, 3 tahun lebih lama dari vonis pada peradilan pertama.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/063824378/keluar-dari-penjara-mantan-wali-kota-tegal-ikmal-jaya-kapok-terjun-ke-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke