Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:20 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.

Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.

Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung pengungkapan kasus Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020.

"Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan," ungkap Roy.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan

Roy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Diketahui dalam kasus itu modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas. Perbuatan terdakwa menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 169 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com