Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Kompas.com - 19/06/2022, 06:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Akta Pengesahan Anak merupakan pemberian status hukum pada anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Pengesahan anak dapat dilakukan setelah kedua orang tuanya melakukan perkawinan sah, secara agama dan hukum negara.

Manfaat pengesahan anak supaya akta kelahiran anak terdapat nama ayah. Karena, jika tidak dilakukan proses pengesahan maka status perdata anak hanya dengan ibu maupun keluarga ibu. Artinya, akta lahir hanya akan ada nama ibu kandung.

Proses pengesahan anak perlu dilakukan segera setelah kedua orang tua anak melakukan pernikahan sah menurut agama dan negara.

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada hal-hal penting sebelum dilakukan pengurusan, yaitu:

  • Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak tersebut melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  • Pengurusan pengesahan anak hanya berlaku pada orang tua yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  • Berdasarkan laporan dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak serta menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dengan media cetak kertas HVS A4 ukuran 80 gram dengan tanda tangan elektronik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Akta Kelahiran di Mentok, Bangka Belitung

Syarat-syarat Mengurus Akta Pengesahan Anak

  • Formulir pelaporan yang telah disiapkan
  • Kutipan Akta kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan, yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua
  • e-KTP
  • Salinan penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tua melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Syarat-syarat Pengesahan Anak Bagi Penduduk Asing

  • Formulir pelapor telah diisi lengkap
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan peristiwa perkawinan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Dokumen perjalanan bagi ayah dan ibu orang asing.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Cara Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pemohon dapat melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcpil) setempat dengan membawa semua dokumen.

Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pengurusan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya.

Sumber

disdukcapil.pontianakkota.go.id dan dispendukcapil.jemberkab.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com