Mariana sempat emosi saat salah satu tersangka RL menatapnya dengan tatapan marah.
"Dia (RL) sudah salah tapi masih menantang saya, dasar manusia biadab," teriak Mariana sambil menangis.
Ia mengaku tidak mengenal tersangka yang lain, tetapi ia menyesali dan prihatin dengan perilaku para pelaku.
Sejumlah anggota polsek Kelapa Lima seperti Aipda Mick Terru dan seorang polwan berusaha menenangkan Mariana dan memintanya untuk bersabar dan memaafkan perbuatan para pelaku.
"Sebagai orang beriman saya memaafkan tetapi saya minta mereka dihukum berat setimpal dengan perbuatan mereka," ujarnya.
Penyidik Polsek Kelapa Lima menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/IV/2022/ Sektor Kelapa Lima, dengan korban Buche Timo.
Baca juga: Wanita Asal Kupang Ini 15 Tahun Berjuang Melawan Kista, Butuh Bantuan Pengobatan
Demi alasan keamanan, rekonstruksi digelar di Polsek Kelapa Lima, Jumat (17/6/2022).
Sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini yakni BA alias Tian, RL alias To'o Ron, NPK alias Nensa, AB alias Yanto, dan YM alias Yulens.
Ada pula empat saksi yang ikut serta mengikuti reka ulang kasus ini.
Ketiga tersangka masih status daftar pencarian orang, masing-masing IB, AU, dan SA. Reka ulang dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Putra.
Dalam reka ulang ini terungkap kalau korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Aulia Robby Putra, mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan Pasal 170 (2) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga para pelaku kita tahan," kata Aulia.