Belum terima daftar identitas yang akurat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat I Gede Putu Aryadi mengungkapkan, belum berani mengungkap identitas korban.
"Saya belum menerima data identitas korban yang akurat, sekarang masih proses pendalaman," kata Aryadi saat dikonfirmasi.
Aryadi menambahkan, proses evakuasi masih dilakukan aparat di Kepulauan Riau. Pemkab NTB masih berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengetahui identitas korban.
"Para korban berangkat tanpa diketahui oleh Kades dan Kadus. Apa tujuan mereka ke Malaysia, dan siapa tekongnya dan lainnya masih dalam proses pendalaman," kata Aryadi.
Sementara itu, identitas diduga korban kapal yang tenggelam tersebar di aplikasi pesan instan WhatsApp. Dalam daftar itu, terdapat empat warga Dusun Mengelok.
Namun, Aryadi mengingatkan, data tersebut belum dipastikan akurasinya.
"Kalau data yang beredar di medsos, ada nama tersebut (Zohir Abas) termasuk 23 orang yang selamat. Tapi kita tunggu data resmi dari Kepri," kata Aryadi.
Baca juga: 30 Penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Batam Berasal dari NTB, Keluarga Diminta Melapor
Sebelumnya, sebanyak 30 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat mengalami kecelakaan perahu di perairan Batam, Kamis (16/6/2022).
Diduga puluhan PMI tersebut berangkat dengan cara non prosedural alias ilegal.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa mengungkapkan, 30 PMI yang berangkat dari NTB tersebut diduga tenggelam di Perairan Pulau Putri, Batam, Kamis pukul 18.00 WIB.
"Informasi yang kami dapatkan ada 30 orang, dan informasinya sih warga Lombok NTB semua," kata Abri melalui sambungan telepon.
Menurut Abri, dari 30 orang tersebut, 23 di antaranya selamat, sedangkan tujuh lainnya masih dalam pencarian.
Abri belum mendapatkan nama dan alamat rinci dari korban karena keberangkatan korban melalui jalur prosedural.
"Untuk detail korban belum kita dapatkan, karena para korban ini diduga tidak melalui prosedural, karena tidak ada dokumen izin dari pemerintah," kata Abri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.