SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan pengendara memakai alas kaki sandal jepit saat mengendarai sepeda motor menuai beragam komentar dari warga.
Salah satu pengendara jalan di Kota Semarang, Setyawan (34) mendukung adanya larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara mengingat faktor keselamatan.
"Saya sih setuju saja ya, karena naik motor pakai sandal jepit menurut saya rawan. Lebih baik pakai sepatu bisa melindungi kaki jadi lebih aman di jalan," kata Setyawan kepada Kompas.com, pada Jumat (17/6/2022).
Berbeda dengan Sinta (27). Ia tidak setuju dengan adanya larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara.
Baca juga: Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin
Ia menilai, larangan tersebut tidak akan efektif jika diberlakukan karena mengingat tingkat kenyamanan setiap pengendara berbeda-beda.
"Pakai sandal jepit kok dilarang, pas naik motor pasti kan orang beda-beda, ada yang nyaman pakai sandal ada juga yang pakai sepatu," ungkap dia.
Sedangkan, Thomas (39) mengaku dirinya setuju dengan larangan penggunaan sandal jepit jika diterapkan untuk berkendara jarak jauh.
Namun, jika berkendara jarak dekat lebih baik tidak dilarang memakai sandal jepit karena lebih praktis.
"Saya setuju saja tapi tergantung jaraknya. Kalau berkendara jarak jauh enggak apa-apa dilarang. Tapi, kalau dekat ya jangan dilarang," ujar dia.
Ia sebenarnya juga masih bingung terhadap larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara tersebut.
"Bingung juga sih kayaknya juga belum jelas kalau yang melanggar bakal kena tilang atau enggak. Tapi, lebih amannya sih naik motor pakai sepatu saja takut kena tilang," ujar dia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara. Seperti helm full face, jaket dan penutup kaki atau sepatu supaya menutup kaki secara sempurna," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, pengendara yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.
"Hal itu berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," ujar dia.
Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.
Baca juga: Belum Ada Aturan Hukum Soal Sandal Jepit, Imbauan demi Keselamatan
Namun, polisi akan melakukan imbauan dan edukasi terkait keamanan dan keselamatan pengendara.
Iqbal berharap masyarakat menggunakan sarana perlindungan diri saat berkendara sepeda motor agar dapat mengurangi fatalitas saat di jalan raya.
"Polri yakin di masa mendatang masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.