Veki juga terancam dijerat dengan Ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas menggelar patroli Operasi Patuh Turangga 2022, Selasa (14/6/2022) siang.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.