KOMPAS.com - Diduga mabuk, seorang warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat melawan saat kena tilang polisi, Selasa (14/6/2022).
Veki Otniel Beis, warga Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, tersebut akhirnua ditahan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.
"Dia juga mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya sehingga kita tahan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022) pagi.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam dan Melawan Saat Ditilang, Pria di Kupang Ditahan
Menurut Krisna, Veki diketahui juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
Polisi pun segera bertindak tegas mengingat yang bersangkutan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Saat digeledah, ternyata ada senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya, sehingga kita langsung bawa ke Mapolres untuk ditahan," kata Krisna.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru, Pelanggar Lalu Lintas di Tuban Siap-siap Kena Tilang Elektronik
Veki juga terancam dijerat dengan Ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas menggelar patroli Operasi Patuh Turangga 2022, Selasa (14/6/2022) siang.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.