Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Ambon Cabuli Anak Angkat, Aksinya Dipergoki Sang Istri

Kompas.com - 14/06/2022, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TW (42), warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak angkatnya sendiri, YR, yang masih di bawah umur.

TW ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri usai sang istri memergoki perbuatan bejat suaminya itu pada Kamis (2/6/2022).

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak empat kali.

Baca juga: Cabuli Remaja 13 Tahun, Pemuda di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap Polisi

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya bejatnya pertama kali pada Maret lalu dengan memaksa korban. 

“Persetubuhan pertama pada terjadi di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya tersangka kembali mencabuli korban  pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan terakhir korban kembali dicabuli tersangka pada 2 Juni 2022. 

Menurut Moyo, rangkaian tindakan asusila terhadap korban itu akhirnya terbongkar setelah istri korban memergoki perbuatan suaminya.

“Saat kejadian terakhir itu, istri korban ini langsung memergoki suaminya saat itu,” katanya.

Baca juga: Kakek di Blitar Cabuli Siswi SMP yang Sedang Hamil 6 Bulan

Menurut Moyo, tersangka yang menyadari perbuatannya telah terbongkar langsung memeluk istrinya dan meminta maaf.

Tersangka juga mengaku khilaf sehingga nekat berbuat hal tersebut kepada korban yang merupakan anak angkatnya sendiri.

“Tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan, 'maafkan beta jua, jang lapor beta ka polisi, beta khilaf' (maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf),” kata Moyo meniru perkataan tersangka.

Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com