KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi tujuh kali dan menyimpan ketujuh janin dalam kotak makanan di indekosnya di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku mengaku nekat melakukan aborsi dengan cara minum ramuan tradisional.
Tersangka juga mengaku bahwa aborsi pertama dilakukan tahun 2012.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Kekasih 7 Kali Aborsi dan Simpan Janin di Kotak Makanan
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang. Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," tambahnya.
Baca juga: Fakta Kasus Pasangan Kekasih Aborsi 7 Kali dan Simpan Janin Bayi Dalam Kotak Makanan di Makassar
Sementara itu, ketujuh janin hasil aborsi tersebut diperkirakan berusia lima bulan.
Kedua tersangka menyimpan janin-janin itu di dalam kotak makanan.
"Itu janin yang kita perkirakan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku malu karena hamil di luar nikah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah pemilik indekos membersihkan kamar milik kedua kedua tersangka.
Saat itu kedua tersangka sudah pergi meninggalkan indekos selama 6 bulan.
Penemuan tujuh janin itu pun menggegerkan warga sekitar.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.