KOMPAS.com - TN, kakek 62 tahun yang mencabuli bocah 13 tahun berulang kali ditangkap. Ia ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).
"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," ungkapnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Melihat ada yang curiga, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut.
Setelah itu, korban akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.
Baca juga: Lansia 62 Tahun Berulang Kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Diketahui Orangtua Lewat Pesan WhatsApp
Kata Jules, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022 di wilayah Kecamatan Matuari, Bitung.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung, pada tanggal 7 Juni 2022," ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.