SERANG, KOMPAS.com- Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk membiayai liburannya dan trading.
"Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cyptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Alih-alih mendapatkan keuntungan dari trading dan sebagainya, Wardianah malah merugi.
Untuk menutupi kerugiannya, dia mengajukan permohonan gadai fiktif.
Baca juga: Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar
Diungkapkan Ivan, tersangka membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya.
Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Januari hingga November 2021.
Diketahui, emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.
Kemudian, lanjut Ivan, tersangka mengajukan permohonan menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Bahkan, pejabat BUMN itu menggunakan salinan KTP milik suaminya, orangtuanya, adiknya, bahkan anaknya.
"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan.
Ivan mengungkapkan, pengajuan tersebut dapat disetujui karena tersangka sebagai pimpinan di UPS Cibeber memiliki akses untuk masuk ke sistem.
Selain itu, tersangka juga memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.
"Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," tandas Ivan.
Baca juga: Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Pamer Barang Mewah, Korban Tergiur Untung Besar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wardianah kini harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang.
Terungkapnya kasus korupsi di perusahaan BUMN tersebut diketahui setelah adanya laporan dari tim satuan pengawas internal melalui pengacaranya pada Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.