TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota meringkus dua warga yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (6/6/2022).
Keduanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (35) dan AY (33), warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba di Sumenep, Satu Pelaku Simpan Sabu di Pantat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiarto mengungkapkan, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 0,56 gram sabu siap edar.
"Satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang ada di dalam plastik klip bening dibalut double tip warna hijau dan berada dalam bungkus permen," kata Slamet, dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Slamet mengungkapkan, kedua tersangka yang hendak bertransaksi, ditangkap di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Senin (6/6/2022).
Tersangka ditangkap anggotanya yang melaksanakan dinas kepolisian. Kedua tersangka tertangkap tangan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket.
"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Markas Polres Tegal Kota berikut barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Slamet.
Tersangka dikenakan Pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dimana disebutkan, keduanya disangkakan dengan permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika, tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu
Selain barang bukti sabu 0,56 gram, polisi juga menyita satu unit handphone merk Samsung A21 warna biru dongker berikut Sim Card-nya, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B-6468-UKF berikut kunci kontaknya.
Baca juga: Oknum ASN dan Kepala Lingkungan di Buleleng Terseret Kasus Apotek Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.