Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes

Kompas.com - 06/06/2022, 23:28 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus konvoi sepeda motor oleh sekelompok masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasus konvoi tersebut diduga diselipi penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Konvoi Khilafah, Siap-siap Negara Baru?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut kegiatan konvoi diikuti sekitar 40 orang yang mengaku sebagai jemaah Khilafatul Muslimin.

Sekelompok orang itu membagi-bagikan pamflet atau selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mendirikan khilafah di Kabupaten Brebes.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi makar," kata Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).

Iqbal mengungkapkan kejadian bermula dari keresahan warga melihat aksi konvoi berkeliling sembari berhenti menyebarkan paham khilafah.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polres Brebes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mendatangkan saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana," ucapnya.

Baca juga: Soal Konvoi Khilafahtul Muslimin, Polda Metro Duga Ada Ajakan Gabung Khilafah dan Benci Pemerintah

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan dari sejumlah instansi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Brebes.

"Hasilnya tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut lalu diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial GZ, DS dan AS.

"Kami amankan tiga orang, inisial GZ selaku pimpinan cabang, DS dan AS adalah pimpinan ranting," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti turut seperti alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Baca juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Cawang

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham ideologi lain," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait kemungkinan kasus serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

"Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com