KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan SAW (38), pria asal Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditahan karena dilaporkan telah memerkosa anaknya OW (16), yang masih duduk di bangku SMA.
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Kepala Desa di Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi
"Kasus ini dilaporkan pada 9 April 2022 lalu dan ditahan pada 3 Juni 2022," ujar Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022) petang.
Menurut Anam, penahanan itu karena penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup terkait keterlibatan SAW.
SAW, kata Anam, beberapa kali memerkosa putrinya pada 2019. Peristiwa itu terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, di rumah mereka.
Akibat perbuatannya, SAW dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat 2, Subsider Pasal 81 Ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Anam.
Penyidik, kata Anam, menahan SAW di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao hingga 20 hari ke depan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, SAW dilaporkan istrinya ke aparat kepolisian setempat. Pria yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan istrinya karena kepergok memerkosa OW (16).
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, kasus itu dilaporkan dalam laporan dengan Nomor Polisi: LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 9 April 2022.
"Korbannya tercatat anak kandung yang masih duduk di bangku SMA," ungkap Anam kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Anam menuturkan, kasus itu terungkap, setelah SW menarik paksa putrinya masuk ke dalam kamar pada Kamis (7/4/2022) pagi.
Baca juga: Terungkap, Guru di Kupang Dianiaya Kepala Sekolah karena Beda Pendapat Saat Rapat
Pelaku kemudian memerkosa korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya.
"Pelaku mengancam, apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban maupun ibunya akan dimasukkan ke penjara," ungkap Anam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.