REMBANG, KOMPAS.com - Periode Januari hingga Mei 2022, sebanyak 563 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama (PA).
Panitera Pengadilan Agama Rembang Nur Aziroh mengatakan, bahwa jumlah pengajuan perceraian mengalami naik turun.
"Untuk angka perceraian pada tahun 2022 dari Januari sampai Mei mengalami naik turun ya," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Angka Perceraian di Katingan Meningkat 30 Persen Selama Pandemi, Didominasi Pasangan Usia Ini...
Secara rinci, pihaknya menyebut pada bulan Januari ada sebanyak 134 perkara perceraian. Sedangkan pada Februari terdapat 85 perkara. Kemudian di bulan Maret sebanyak 131 perkara.
"Untuk bulan April kita terima perkara 76. Untuk bulan Mei kita terima perkara 137," kata dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa mayoritas yang mengajukan gugatan cerai berasal dari pihak perempuan.
"Presentasenya lebih banyak cerai gugat dari pada cerai talak. Ya mungkin sekitar 75 persen," terang dia.
Baca juga: 236 Kasus Gugatan Perceraian Terjadi di Lamongan Usai Lebaran, Didominasi Faktor Ekonomi
Menurutnya penyebab adanya gugatan cerai pun beragam. Mulai dari faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.
"Rata-rata yang sangat dominan kok ekonomi ya, tidak dinafkahi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.