Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Perusahaan di Banten Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 05/06/2022, 15:21 WIB
Rasyid Ridho,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantu pemerintah untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada 20 perusahaan di Provinsi Banten.

Adapun jumlah pajak yang belum dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penagihan pajak kendaraan dilakukan setelah adanya surat kuasa dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Dalam surat kuasa tersebut, kata Ivan, Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) membantu menagih 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.

Adapun perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022

PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa  PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.

Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.

"20 perusahan itu memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp 1.537.368.300," kata Ivan melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022

 

Ivan menjelaskan, jaksa pengacara negara mewakili Pemprov Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, lanjut Ivan, dari 20 perusahaan yang telah diundang untuk menyelesaikan tunggakan pajak baru 13 perwakilan perusahaan yang datang.

"Sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," ujar Ivan.

Baca juga: Perampok Bersenjata Ikat Korban di Serang, Emas Batangan, Uang Rp 200 Juta, hingga Rokok Raib

"Mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," sambungnya.

Sementara itu, enam perusahaan belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.

"Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ivan.

Sedangkan, satu perusahaan yakni PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 10.824.300.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com