SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantu pemerintah untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada 20 perusahaan di Provinsi Banten.
Adapun jumlah pajak yang belum dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penagihan pajak kendaraan dilakukan setelah adanya surat kuasa dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Dalam surat kuasa tersebut, kata Ivan, Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) membantu menagih 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.
Adapun perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022
PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.
Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.
"20 perusahan itu memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp 1.537.368.300," kata Ivan melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022
Ivan menjelaskan, jaksa pengacara negara mewakili Pemprov Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor.
Sejauh ini, lanjut Ivan, dari 20 perusahaan yang telah diundang untuk menyelesaikan tunggakan pajak baru 13 perwakilan perusahaan yang datang.
"Sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," ujar Ivan.
Baca juga: Perampok Bersenjata Ikat Korban di Serang, Emas Batangan, Uang Rp 200 Juta, hingga Rokok Raib
"Mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," sambungnya.
Sementara itu, enam perusahaan belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.
"Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ivan.
Sedangkan, satu perusahaan yakni PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 10.824.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.