Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekongkol Curi Puluhan Jeriken Racun Rumput, 5 Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Diamankan

Kompas.com - 02/06/2022, 08:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan enam orang tersangka, dalam kasus pencurian 39 jerigen racun rumput, milik perusahaan Kelapa Sawit PT.Nunukan Bara Sukses (NBS).

Mereka adalah AS (27) supir truck perusahaan, BR (47), MD (19) dan JN (39) yang merupakan buruh angkut kelapa sawit. Lalu KNL (44) yang merupakan penjaga keamanan gudang kimia perusahaan dan SD (37) berperan sebagai penadah.

‘’Atas ulah mereka, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 78 juta,’’ ujar Kapolsek Sebuku, AKP Siswandoyo, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kasus Anak di Rejang Lebong Curi Ponsel Ibunya untuk Beli Miras Dihentikan

Siswandoyo mengungkapkan, sejak laporan diterima 24 Mei 2022, penyelidikan dilakukan secara maraton. Hasilnya, petugas mendapat lokasi koordinat seorang penadah bernama SD di SP 3 Kecamatan Sebuku.

Dari pengakuan SD, puluhan racun rumput merek Prima-Joss tersebut, dibeli dari karyawan perusahaan PT NBS.

‘’Harga per jeriken aslinya menurut pihak perusahaan sekitar Rp 2 jutaan. Dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 800.000 saja per jeriken,’’ jelasnya.

Pencurian dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasi gudang perusahaan di tengah perkebunan sawit cukup sepi dan mendukung aksi kejahatan mereka.

Awalnya, BR, MD dan JN yang merupakan buruh angkut kelapa sawit, bersekongkol dengan AS yang merupakan supir truk perusahaan.

Mereka sepakat melakukan pencurian dengan mencongkel dinding gudang yang terbuat dari papan menggunakan sandak atau pelepah sawit.

‘’Mereka buka dua papan, lalu masuk mengambil 39 jeriken racun rumput. Aksi mereka didukung oleh security gudang sehingga bisa keluar areal perusahaan dengan aman,’’ tutur Siswandoyo.

‘’Perusahaan mengatakan aksi pencurian mungkin sudah dilakukan berulang. Bisa jadi mereka sebelumnya mencuri satu, dua jeriken saja, tidak sebanyak saat ini,’’lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 3,4,5 jo Pasal 56 subsider Pasal 480 KUHP.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 39 jeriken racun rumput merek Prima-Joss, dan 1 buah sandak.

Lalu uang tunai Rp 4.492.000 yang merupakan sisa hasil penjualan, dan 1 unit Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi KU 8156 G, warna hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com