Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Karimun, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 30/05/2022, 22:27 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARIMUN, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021.

 Baca juga: Cegah Kebocoran BBM Bersubsidi, Setiap SPBU Wajib Ada CCTV dan Digitalisasi

Di mana, mereka menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari.

"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan, tersangka pertama adalah EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir," kata Badawi melalui telepon, Senin (30/5/2022).

Badawi mengatakan, muatan BBM subsidi jenis solar yang sudah dilansir di SPBU kemudian dibawa oleh tersangka MS dan YS ke salah satu gudang untuk dipindahkan ke jeriken.

"Setelah dipindahkan ke jeriken, tersangka EH menjual lagi BBM subsidi jenis solar itu dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 60 ribu per jerikennya," jelas Bedawi.

Baca juga: Penjambret Rampas Kalung Pemilik Toko di Buleleng, Modusnya Pura-pura Tanya BBM

Badawi menjelaskan, pengungkapan bisnis ilegal tersebut bermula terjadinya kelangkaan BBM jenis solar subsidi yang membuat antrean panjang di SPBU Poros selama sebulan belakangan.

Beranjak dari kejadian itu, kata dia, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan pada 27 Mei 2022.

"Dari pengakuan tersangka, mereka bisa melansir BBM sebanyak tiga kali dalam sehari," papar Badawi.

Badawi menyebut pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

"Dari tangan tersangka kami menyita tiga truk,  1,4 ton BBM subsidi jenis solar beserta dua tangki besar plastik di gudang tersangka," kata Badawi.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com