KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang mulai menindak mobil dora yang melintas jalan protokol dan mobil pikap yang mengangkut orang.
Diketahui, mobil dora atau kereta odong-odong di Karawang dilarang melintasi jalan protokol. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun larangan mobil pikap untuk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 137 ayat 4 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Larang Odong-odong Melintas di Jalan Protokol Karawang
Di Karawang mobil pikap kerap dijadikan sebagai angkutan wisata. Terutama pada saat libur hari besar hingga libur akhir pekan.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Habibi Ade Jama mengatakan, bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Karawang mensosialisasikan larangan tersebut.
"Kita sosialisasikan. Yang melanggar akan kami tindak," kata Habibi saat sosialisasi di Lapangan Karangpawitan, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sempat Disebut Kapal Nelayan, Ternyata KM Ladang Pertiwi Biasa Bawa Penumpang dan Bahan Kebutuhan
Penindakan tersebut, kata Habibi, berupa tilang. Jika sudah berulang kali, maka akan ditindak lebih lanjut.
"Kita sita kendaraannya agar menimbulkan efek jera jika sudah berulang kali," kata dia.
Okim (67), salah seorang pemilik mobil dora mengaku baru mengetahui perihal larangan melintasi jalan umum. Ia mengatakan, tak sering melalui jalan protokol jika tak dipesan pelanggan.
"Biasanya keliling di desa-desa saja," kata Okim yang sejak 2019 menjalankan mobil dora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.