Pandi Mulyana (38), warga Rancaekek, Bandung mengubah sampah menjadi karya seperti lukisan, pot bunga, meja, frame, foto, bonsai hingga akuarium.
Ia mengawali kegiatan tersebut sejak tahun 2018 saat jengah dengan sampah di dekat rumahnya tepatnya di Jalan Walini.
Sampah yang digunakan Pandi untuk menjadi karya seni terdiri dari banyak hal. Mulai dari diapers (sampah bekas pempers), ban bekas, selimut, masker, pecahan kaca (beling), kayu bakar, bongkahan kayu, sampai sisa-sisa pohon yang tumbang.
Salah satu sampah yang ia manfaatkan adalah diapers yang bisa dijadikan pot atau vas bunga.
Sukses membuat pot dan vas bunga dari diapers tak lantas membuat ia berpuas hati. Ekperimen seninya terus berkembang.
Bahkan, ia menciptakan bonsai dari kayu bakar dan diapers, kemudian lukisan dari ban bekas, serta ornamen barang dari serpihan sampah kaca.
Pun dengan sampah masker ketika masa Pandemi Covid-19, ia buat menjadi sebuah lukisan.
Baca juga: Kisah Pandi, Orang Gila Asal Rancaekek yang Membuat Sampah Jadi Karya Indah
"Mohon maaf warga yang merasa dirugikan," ucap Gibran, Selasa (24/5/2022).
Setelah itu, Gibran meminta warga yang merasa dirugikan untuk memotret karcis dan oknum juru parkir. Gibran pun berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
"Warga Kota Solo yang merasa dirugikan (tarif parkir) fotonen karcis e, fotonen petugase (parkir)," katanya.
Permintaan maaf tersebut disampaik Gibran setelah sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3.000.
Baca juga: Gibran Minta Maaf soal Tarif Parkir CFD Ngepruk: Foto Saja Karcis dan Petugasnya
Bupati mengeklaim bersama perwakilan Majelis Rakyat Papua (MPR) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu secara langsung dengan Presiden Joko Widodo membahas mengenai DOB pada Jumat (20/05/2022).
Menurut Mathius, pemekaran DOB di Papua yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak akan pernah mengubah kepapuan bagi masyarakat di Papua.
“DOB hanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan saja. (DOB) tidak mengubah kepapuaan kita,” katanya kepada wartawan di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Selasa (24/05/2022).
Meski ada pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, tetapi tetap terikat dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).
“UU Otsus itu satu dan mengikat, sehingga berapa pun provinsi, perintah UU tetap satu,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Jayapura Sebut DOB Tak Akan Mengubah Kepapuaan di Papua
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana, M. Elgana Mubarokah, Roberthus Yewen | Editor : Candra Setia Budi, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.