Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Ciamis, Sopir Bus Peziarah Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/05/2022, 14:00 WIB
Candra Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menetapkan sopir bus peziarah, IY, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Ciamis.

Warga Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengadakan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada dasarnya secara prinsip saya sampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, terhadap sopir bus berinisial IY telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sebelum Bus Peziarah Alami Kecelakaan, Sopir Minta Penumpang Menyelamatkan Diri

Menurut Tony, tersangka disangkakan Pasal 310 KUHPidana Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4.

Pasal ini berisi tentang bentuk perbuatan dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara," ucap Tony.

Pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 312 dimana yang bersangkutan sesaat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur, tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

Terkait tersangka lain, sambung Tony, untuk sementara belum ada. Sementara status kondektur, sampai saat ini sebagai saksi.

Baca juga: 3 Kecamatan di Perbatasan RI–Malaysia Kembali Kebanjiran, 20 KK Diungsikan

 

Mengenai pemanggilan PO bus, Tony meminta waktu.

"Mohon waktu kalau memang ada terkait managerial perusahaan kami akan tentukan lebih lanjut," ujarnya.

Hingga kini, Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni, tiga penumpang bus, empat warga sekitar TKP, lima pemilik rumah, dan dua orang keluarga korban yang meninggal dunia.

Sebelumnya, bus PO Pandawa yang mengangkut peziarah mengalami kecelakaan di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan. Peristiwa ini menyebabkan 4 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com