Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Kunci Tergantung, Pekerja "Car Wash" di Tanjungpinang Curi Mobil Pelanggan

Kompas.com - 24/05/2022, 19:33 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pekerja pencucian mobil (car wash) di Kota Tanjungpinang nekad mencuri kendaraan pelanggan tempatnya bekerja.

Pria berinisial LN itu membawa kabur satu unit mobil merk Suzuki Sirion berwarna biru yang dititipkan di car wash tempatnya bekerja, di jalan Hanjoyo Km 9 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi LN terkuak ketika korban akan mengambil mobilnya pada tanggal 15 Mei 2022. Kendaraan tersebut telah dititipkan oleh korban beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Lima Burung Langka di Lembang Park and Zoo Hilang Dicuri

"Waktu mau menjemput (mobil), mobil korban sudah tidak ada lagi," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu dalam ekspos kasus tindak pidana, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Korban membuat laporan dengan kerugian sekitar Rp 90 juta," ujar Heri.

Saat melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di alan raya Tanjungpinang-Tanjung Uban Km 16, Kabupaten Bintan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan LN. Saat diinterogasi, LN mengakui telah mengambil mobil korban.

"Kita selanjutnya mengadakan penangkapan terhadap pelaku," sebut Heri.

Dengan adanya kejadian tersebut, Heri mengingatkan agar tidak sembarangan menitipkan barang kepada orang yang tidak dikenal.

"Walaupun itu penitipan jangan sekali-sekali kalau tidak kenal. Karena kejahatan bisa terjadi jika ada kesempatan," pesan Perwira Menengah Polri.

Baca juga: Kebahagiaan Albert Saat Motornya yang Hilang Dicuri Akhirnya Kembali...

Sementara LN yang dihadirkan saat ekspos mengaku tergerak mencuri mobil korban karena melihat kunci kontak yang tergantung di dalam kendaraan tersebut.

Mobil itu kemudian dibawa kabur selama tiga hari dan dipakai secara pribadi olehnya.

"Saya lihat kuncinya ada di situ. Saya pakai untuk jalan saja, tidak untuk dijual," ungkap pria yang merupakan pekerja lepas di cucian tempatnya mencuri.

Atas perbuatannya LN diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com