Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon

Kompas.com - 23/05/2022, 20:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan tangan berkode khusus saat melakukan rangkaian penggeledahan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pengeledahan itu dilakukan penyidik antirasuah terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Intervensi Wali Kota Ambon dalam Penerbitan Izin Usaha

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen dan catatan tangan berkode khusus itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).

Dokumen dan catatan yang sama juga ditemukan saat penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor Badan Pembanganan Daerah (Bapeda) Kota Ambon, kediaman rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo di kawasan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, dan rumah Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico Matitaputty di kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala.

“Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (23/5/2022).

Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, tim penyidik KPK selanjutnya menganalisa barang bukti itu.

Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan itu kepada saksi dan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” katanya.

Untuk diketahui, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

Selain Richard, KPK juga menetapkan Andrew Hehanussa, orang dekat Richard dan seorang staf minimarket di Kota Ambon sebagai tersangka, dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com