ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022), vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Tri Purnama dan Asra Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Polisi Bebaskan Pegawai Kejari yang Bawa Sabu ke Lapas Cilegon
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bulhaini dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Bulhaini terbuksi bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: 2 Warga Binaan Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon
"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata JPU Cherry Arida.
Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.