SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten membebaskan pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD (50) dan IW (35). Keduanya sempat diamankan petugas Lapas Cilegon saat kedapatan membawa sabu 5 gram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, SD dan IW statusnya hanya sebagai saksi.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi, tidak ada mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Shinto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Ngaku Pegawai Kejari, Pria Ini Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon
Dijelaskan Shinto, keduanya tidak mengetahui bahwa barang titipan untuk narapidana inisal DL itu terdapat sabu.
Sabu disembunyikan di dalam carger handpone yang ditumpuk bersama pakaian.
"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," ujar Shinto.
Untuk itu, lanjut Shinto, penyidik berkesimpulan bahwa SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidananya.
Namun, Direktorat Narkoba Polda Banten menetapkan dua orang narapidana inisal DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka.
Baca juga: Salah Satu Staf Selundupkan Sabu ke Lapas, Semua Pegawai Kejari Cilegon Jalani Tes Urine
Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang penyupali sabu insial AP menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon," kata Shinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.