SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan dua orang tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam charger ponsel seberat 5 kilogram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Kedua tersangka merupakan warga binaan Lapas Cilegon berinisal DL (39) dan KT (39).
"Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Pria yang Selundupkan Sabu ke Lapas di Banten Ternyata Pegawai Kejari Cilegon
Disampaikan Shinto, KT ditangkap Bareskrim Polri pada tahun 2019 atas kasus kepemilikan sabu seberat 900 gram dan telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka DL, ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram dan telah diputus pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Shinto memaparkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui sabu dalam charger ponsel itu dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram.
Baca juga: Ngaku Pegawai Kejari, Pria Ini Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon
"Harga Rp 4,5 juta, KT kemudian pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan DRM untuk menerima barang, tidak hanya charger ponsel, namun baju-baju milik DL," ujar Shinto.
Diketahui juga, bahwa kedua tersangka saat dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," tandas Shinto.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh DRM, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
DRM merupakan pengawal tahanan dan membantu persidangan secara daring di dalam Lapas Cilegon.
Untuk mengelabui petugas, DRM menyembunyikan bubuk kristal yang diduga sabu seberat 5 gram di dalam kepala charger ponsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.