Saputra menjelaskan, pelaku hanya pingsan sesaat dan kemudian disadarkan oleh anggotanya.
"Waktu pingsan, langsung kami coba dan sadarkan, dan akhirnya bangun dan kita bawa ke Mapolres untuk kita minta keterangan lebih lanjut," ungkap Saputra.
Diterangkannya, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi pelaku.
Baca juga: Bandara Lombok Kembali Buka Rute Penerbangan Internasional ke Singapura
"Berdasarkan dari informasi atau laporan masyarakat bahwa di sekitar alamat tersangka memang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan," ungkap Saputra.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dua timbangan digital.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.