Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

119 Pengungsi Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Pekanbaru

Kompas.com - 19/05/2022, 18:05 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 119 orang pengungsi asal Rohingya dipindahkan ke Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka sebelumnya ditempatkan di tempat penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee di Aceh, kemudian direlokasi ke Kota Pekanbaru, Rabu (18/3/2022).

Proses pemindahan didampingi petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau serta Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI.

Baca juga: 125 Warga Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Riau

Pengungsi diberangkatkan dalam dua hari menggunakan empat penerbangan yang berbeda. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, kloter pertama pada 18 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan.

Sementara kloter kedua berangkat pada 19 Mei 2022, yang juga dibagi menjadi dua penerbangan.

"Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau bersama dengan jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, langsung menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk mengawasi kedatangan rombongan pertama pengungsi Rohingya yang tiba pada pukul 08.40 WIB," sebut Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Tim yang mengawasi, tidak hanya dari Kemenkumham. Tapi juga ada Satgas PPLN Kota Pekanbaru, perwakilan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Baca juga: Cari Istrinya ke Indonesia, 2 Pengungsi Rohingya Diamankan Imigrasi Pekanbaru

Selain itu ada dua petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhoksumawe dan dua petugas Rudenim Medan yang membawa 30 pengungsi Rohingya.

Pengungsi kemudian diarahkan menuju ke Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru menggunakan dua bus. Petugas Rudenim Pekanbaru kemudian melakukan registrasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 25 pengungsi Rohingya Aceh kembali tiba pada gelombang kedua. Mereka kemudian didata Rudenim Pekanbaru, diakomodasi D’Cops 2 Pekanbaru.

Jahari menyebutkan, petugas imigrasi sebagai perwakilan negara dalam mengawasi orang asing, menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Pekanbaru.

Ia berharap, seluruh pengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu, kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib," tegas Jahari

Namun, berbeda dengan warga negara asing (WNA) lainnya, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com