Saat itu, kata Rustam, pegawai di ruangan itu memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Ola klarifikasi bahwa dia tidak bakar dokumen tapi bakar sampah dan ini tidak ada suruhan dari pak kadis, itu yang disampaikan ke mereka," ujarnya.
"Saya juga jelaskan itu rincian kegiatan tahun 2022 dan saya bilang ke mereka kalau bapak mau itu ada dokumen DPA 2022, sehingga penyidik meminta Ola untuk print rincian kegiatan 2022 dan setelah di print selesai langsung mereka keluar dari ruangan itu saja," ungkapnya.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sita Dokumen Keuangan
Ia menambahkan, tidak ada dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dibakar anak buahnya tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta kepada media untuk bisa meluruskan pemberitaan terkait masalah tersebut.
"Tidak ada dokumen yang dibakar untuk menghilangkan barang bukti jadi jangan ada yang berfikir (kita) menghilangkan barang bukti," katanya.
"Jadi melalui saudara-saudara(wartawan) bisa sampaikan seperti itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.