Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon pada Selasa (17/5/2022) pukul 11.00 WIT.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon.
Selain itu, ada belasan kantor yang ikut digeledah KPK, mulai dari kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi dan kantor Dinas Pariwisata.
Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta sejumlah SKPD lainnya.
Penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Wali Kota Ambon dan sejumlah SKPD itu terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Baca juga: Angkot Terbakar di Ambon, Sopir Terluka
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket Ambon.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.