Salin Artikel

KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon 11 Jam, Bawa 5 Koper dan Tas

Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Wali Kota Ambon itu berlangsung selama 11 jam.

Penyidik KPK memulai penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor itu sejak pukul 11.00 WIT.

Mereka baru keluar dengan membawa lima koper dan sebuah tas berisi dokumen pada pukul 22.00 WIT.

Adapun sejumlah koper berisi dokumen yang disita KPK itu ikut dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap menuju mobil yang terparkir di halaman kantor.

"Tolong permisi sebentar," kata salah satu personel Brimob saat mengawal penyidik KPK keluar dari kantor Wali Kota Ambon.

Setelah semua koper di masukkan ke dalam mobil, penyidik KPK yang dikawal anggota Brimob langsung pergi meninggalkan halaman kantor Wali Kota Ambon.

Pantauan di lapangan ada sebanyak delapan mobil yang membawa 12 penyidik KPK bersama dokumen yang disita keluar dari kantor Wali Kota Ambon.


Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon pada Selasa (17/5/2022) pukul 11.00 WIT.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon.

Selain itu, ada belasan kantor yang ikut digeledah KPK, mulai dari kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi dan kantor Dinas Pariwisata.

Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta sejumlah SKPD lainnya.

Penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Wali Kota Ambon dan sejumlah SKPD itu terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket Ambon.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/205648378/kpk-geledah-kantor-wali-kota-ambon-11-jam-bawa-5-koper-dan-tas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke