TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terancam tak lagi bisa mengkonsumsi daging sapi segar.
Hal ini disebabkan stok atau ketersediaan daging sapi di Kota Tanjungpinang hanya cukup untuk satu minggu ke depan saja.
Para peternak dan pedagang sapi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan menerima surat penghentian sementara sertifikasi karantina terhadap media pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Bangka Belitung Naik Rp 50.000 Per Kg
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis (15/5/2022) itu menyebabkan para peternak dan pedagang tidak bisa mendatangkan sapi.
Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak Sapi/Kambing Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Thamrin mengatakan pedagang telah membeli dan membayar sapi untuk didatangkan ke Tanjungpinang.
Namun karena adanya aturan tersebut, sapi tidak dapat diseberangkan dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi ke Tanjungpinang.
Bahkan beberapa truk pengangkut sapi yang telah berada di Kuala Tungkal terpaksa kembali ke peternakan asal.
"Ada tanggal 14 yang harusnya berangkat ke Batam kembali lagi dari Tungkal ke lampung. Lalu yang untuk di Tanjungpinang harusnya juga sudah menyeberang, tapi sekarang belum. Sapi sudh dibeli. Sudah numpuk di Lampung," kata Thamrin yang diwawancarai usai pertemuan dengan para pedagang dan peternak, Senin (16/5/2022) sore.
Thamrin menjelaskan setiap harinya kebutuhan daging sapi segar di Kota Tanjungpinang sebanyak dua ekor sapi.
"Untuk stok sapi potong harian yang ada sekarang hanya 15 ekor. Itu hanya cukup untuk satu minggu. Lepas satu minggu, jika tidak ada sapi yang masuk ke Tanjungpinang, maka kios daging sapi tutup. Tadi pagi saja jam 8 sudah habis," terang Thamrin.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Hasil Lab Negatif, Disebut Bagian Urat Daging Sapi
Pria yang berdagang di Pasar Bestari Bintan Centre Tanjungpinang menyebutkan Provinsi Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bukanlah daerah sentra peternakan.
Selama ini sapi atau kambing harus didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Biasanya seminggu sekali kapal (membawa sapi) datang. Sapi dikirim dari Jambi, Palembang dan Lampung," sebut Thamrin.
Kebijakan Kementerian Pertanian terkait pencegahan penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) turut mengancam kebutuhan hawan kurban di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Biasanya untuk dua kabupaten/kota yang berada di Pulau Bintan tersebut membutuhkan sekitar 2.000 ekor sapi dan 4.000 ekor kambing.