Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak Sapi/Kambing Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Thamrin menyebutkan untuk sapi kurban yang tersedia baru sebanyak 500 ekor. Sedangkan untuk kambing masih kosong.
"Sehubungan dengan datanghya Idul Adha, waktunya sebentar lagi, sekitar 56 hari," kata Thamrin.
Baca juga: Stok Daging Sapi di Sidoarjo Aman, Pedagang Diminta Tak Memainkan Harga
Thamrin mengatakan Provinsi Kepri bukanlah daerah sentra peternakan sapi atupun kambing. Para peternak di Kepri hanya memelihara sapi untuk melakukan penggemukan jelang hari raya Idul Adha.
Oleh sebab itu Thamrin meminta pemerintah memberikan kebijakan atau perlakuan terhadap setiap wilayah sebagaimana kondisinya masing-masing.
"Kalau saya tidak salah tangkap dari surat edaran, bahwa harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Seperti Tanjungpinang dan Bintan yang mengharapkan daging dari luar daerah, itu penyekatan tidak bisa 100 persen. Kalau daerah Jawa yang daerah sentra sapi ada di situ boleh saja," paparnya.
Disampaikan Thamrin, Tanjungpinang dan Bintan termasuk daerah bebas PMK. Menurutnya juga PMK bukanlah penyakit yang mematikan dan tidak bisa menular ke manusia.
"Dagingnya juga masih layak dikonsumsi. Untuk tingkat kematian juga tidak sampai satu persen. Dari 3.500 ekor yang terkontaminasi, hanya sekitar 34 yang mati. Lain dengan antrax, manusia juga nenular," ungkap dia.
Persatuan pedagang dan peternak juga meminta agar Pemprov Kepri membuat deskresi atau membuat kebijakan untuk melonggarkan masuknya hewan sapi atau kambing.
"Kami akan bersinergi dengan persatuan di Batam. Batam juga mengadakan pertemuan. Bagaimana selanjutnya," sebut Thamrin.
Pedagang dan peternak sapi/kambing Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mendapatkan surat dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Surat bernomor S-1067/KR.120./K.24.B/05/2022 tersebut terkait Penghentian Sementara Sertifikasi karantina terhadap media pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Surat ditandatangani oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Turmadi Noerachman dan ditujukan kepada pengguna jasa karantina hewan BKP Kelas I Jambi.
Disebutkan sehubungan dengan merebaknya PMK di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera (Lampung, Sumsel, Sumbar, Aceh dan Bangka Belitung) dan dalam upaya pencegahan PMK ke provinsi yang bebas.
Baca juga: Sapi dan Domba Terpapar PMK di Garut Tembus 500 Ekor, Wabup Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Oleh karena itu Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi melakukan penghentian sementara pemberian pelayanan sertifikasi karantina hewan terhadap media pembawa PMK.
Media pembawa PMK berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminasia lainnya dan hewan rentan lainnya serta daging, kulit mentah, produk susu, semen dan embrio sapi/kerbau/kambing, domba, babi, ruminasia lainnya dan hewan rentan lainnya.
Dalam surat disampaikan penghentian sementara sampai dengan terpenuhinya persyaratan pengeluaran media pembawa PMK sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf (a) dan (c) Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa pengeluaran media pembawa PMK dari area bebas PMK disertai SKKH/SV/sertifikat sanitasi dari daerah asal yang mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah asal belum terdapat kasus/kejadian PMK
2. Memastikan bahwa media pembawa PMK telah menjalani masa karantina minimal 14 hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.