PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Hary Agung Tjahyadi memastikan telah menutup sementara laboratorium swasta yang patok tes polymerase chain reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong seharga Rp 600.000.
"Untuk sementara, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu," kata Hary kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Baca juga: 5 SMA Terbaik di Pontianak Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Penutupan tersebut, terang Hary, dilakukan sampai pihak laboratorium mengurus perizinan baik untuk pengambilan swab maupun terkait pemeriksaan tes PCR.
"Dinkes Kalbar juga sudah memanggil dan memberikan teguran keras secara langsung kepada pengelola laboratorium swasta tersebut," tegas Hary.
Diberitakan, harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) capai Rp 600.000.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 mematok harga Rp 300.000 untuk tes PCR.
Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut dalam kondisi apapun, baik diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam.
Baca juga: Perampok Bersenjata Serang Kapal di Sungai Kapuas Pontianak, Seorang ABK Tertembak