BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 6 Kepala desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria di daerah itu secara adil.
Pasalnya, kawasan keenam desa tersebut berada di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Permintaan itu menyusul penangkapan dan penetapan tersangka 40 petani sawit atas kasus pencurian, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: 40 Petani Bengkulu Ditangkap Polisi, PPDI: Bupati Mukomuko Harus Tuntaskan Persoalan Agraria
Puluhan petani ditangkap seusai menggelar panen masal di tanah yang disengketakan dengan PT DDP.
Tuntutan keenam desa itu tertuang dalam berita acara penolakan kehadiran PT DDP yang mengambil HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).
Berita acara penolakan dibuat pada 28 Maret 2018, ditandatangani 6 kepala desa saat itu.
Yakni, Kades Serami Baru, Sarnedi. Kades Talang Arah, Bukhari, Kades Lubuk Talang, Kades Air Merah, Ramli. Kades Semambang, M Ketek, dan Kades Talang Baru, Dahri Iskandar.
Menurut Kades Talang Baru, Dahri Iskandar, konflik berlangsung cukup lama. Dimulai Konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu.
Baca juga: Soal Penangkapan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko, Apkasindo: Dampak Pembiaran Konflik Lahan
Ia menilai, tak ada penyelesaian adil dari pemerintah. Bahkan 187 petani itu sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.
Kronologi Sengketa Lahan
Masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT DDP bermula tahun 1984. Saat itu PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kakao seluas 1.889 hektare di lahan sekitar 6 desa tersebut.
"Saat PT BBS membuka lahan ketika itu ada tanah masyarakat, ada juga masyarakat membuka lahan. Ada beberapa tanah yang diganti rugi perusahaan ada yang tidak," kata Kepala Desa Talang Baru, Dahri Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/5/2022).
PT BBS ditolak kehadirannya karena tidak sesuai peruntukan. Dari awalnya kakao, namun menanam sawit.
"Ini bertentangan dengan peraturan tentu kami tolak," beber Iskandar.
Selanjutnya, PT BBS dianggap tidak melibatkan warga di awal kepengurusan izin. Ini terlihat adanya tumpang tindih kawasan dengan lokasi transmigrasi seluas 657 hektar di Desa Semambang Makmur.
Baca juga: 40 Petani Bengkulu Ditangkap Polisi, PPDI: Bupati Mukomuko Harus Tuntaskan Persoalan Agraria