Salin Artikel

40 Petani Sawit Ditangkap, 6 Kades di Mukomuko Bengkulu Minta Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria dengan Adil

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 6 Kepala desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria di daerah itu secara adil.

Pasalnya, kawasan keenam desa tersebut berada di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP). 

Permintaan itu menyusul penangkapan dan penetapan tersangka 40 petani sawit atas kasus pencurian, Jumat (13/5/2022). 

Puluhan petani ditangkap seusai menggelar panen masal di tanah yang disengketakan dengan PT DDP.

Tuntutan keenam desa itu tertuang dalam berita acara penolakan kehadiran PT DDP yang mengambil HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).

Berita acara penolakan dibuat pada 28 Maret 2018, ditandatangani 6 kepala desa saat itu.

Yakni, Kades Serami Baru, Sarnedi. Kades Talang Arah, Bukhari, Kades Lubuk Talang, Kades Air Merah, Ramli. Kades Semambang, M Ketek, dan Kades Talang Baru, Dahri Iskandar.

Menurut Kades Talang Baru, Dahri Iskandar, konflik berlangsung cukup lama. Dimulai Konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu. 

Ia menilai, tak ada penyelesaian adil dari pemerintah. Bahkan 187 petani itu sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.

Kronologi Sengketa Lahan

Masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT DDP bermula tahun 1984. Saat itu PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kakao seluas 1.889 hektare di lahan sekitar 6 desa tersebut.

"Saat PT BBS membuka lahan ketika itu ada tanah masyarakat, ada juga masyarakat membuka lahan. Ada beberapa tanah yang diganti rugi perusahaan ada yang tidak," kata Kepala Desa Talang Baru, Dahri Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/5/2022).

PT BBS ditolak kehadirannya karena tidak sesuai peruntukan. Dari awalnya kakao, namun menanam sawit.

"Ini bertentangan dengan peraturan tentu kami tolak," beber Iskandar.

Selanjutnya, PT BBS dianggap tidak melibatkan warga di awal kepengurusan izin. Ini terlihat adanya tumpang tindih kawasan dengan lokasi transmigrasi seluas 657 hektar di Desa Semambang Makmur.

Tahun 1996 hingga 1998, PT BBS menelantarkan lahan. Saat diterlantarkan telah ada lahan pribadi milik petani yang sejak awal menolak di dalam kawasan HGU PT BBS.

Di sinilah awal petaka, ketika PT DDP menggarap HGU PT BBS dengan alas hak perjanjian pinjam pakai. PT DDP mengambil semua lahan yang telah dimiliki secara pribadi oleh petani.

"Selain itu ada juga masyarakat yang tidak pernah mendapatkan ganti rugi, namun lahannya diambil PT BBS dan PT DDP," tambah Iskandar.

PT DDP mulai melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU terlantar PT BBS.

Caranya dengan melakukan penanaman komoditi sawit, pemaksaan ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Selama bertahan, masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar tanahnya kembali dimiliki namun selalu gagal.

Pada Maret 2022, aparat polisi dan Brimob mengawal aktivitas perkebunan PT DDP. Terdapat 13 pondok kebun petani dibakar, satu warga dipukul dan ditangkap secara tidak prosedural.

Selanjutnya Kamis (12/5/2022), puluhan petani panen sawit di lahan yang mereka klaim miliknya, bertepatan dengan panen pihak perusahaan. 

Iskandar menekankan, pemerintah dan semua pihak dapat fokus menyelesaikan konflik agraria yang dianggapnya telah kusut sejak awal.

"Harapan saya gubernur hingga bupati dapat menyelesaikan persoalan secara adil. Tak mungkin kami menuntut sesuatu yang bukan hak kami," demikian Iskandar.

Sementara itu Humas PT DDP Samirana, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memiliki legalitas yang jelas secara hukum.

Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah.

"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," jelas Samirana.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob. 

Para petani ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, Kamis (12/4/2022).

Namun lahan tersebut juga diklaim millik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/16/092447278/40-petani-sawit-ditangkap-6-kades-di-mukomuko-bengkulu-minta-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke