Tahun 1996 hingga 1998, PT BBS menelantarkan lahan. Saat diterlantarkan telah ada lahan pribadi milik petani yang sejak awal menolak di dalam kawasan HGU PT BBS.
Di sinilah awal petaka, ketika PT DDP menggarap HGU PT BBS dengan alas hak perjanjian pinjam pakai. PT DDP mengambil semua lahan yang telah dimiliki secara pribadi oleh petani.
"Selain itu ada juga masyarakat yang tidak pernah mendapatkan ganti rugi, namun lahannya diambil PT BBS dan PT DDP," tambah Iskandar.
PT DDP mulai melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU terlantar PT BBS.
Caranya dengan melakukan penanaman komoditi sawit, pemaksaan ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.
Selama bertahan, masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar tanahnya kembali dimiliki namun selalu gagal.
Pada Maret 2022, aparat polisi dan Brimob mengawal aktivitas perkebunan PT DDP. Terdapat 13 pondok kebun petani dibakar, satu warga dipukul dan ditangkap secara tidak prosedural.
Selanjutnya Kamis (12/5/2022), puluhan petani panen sawit di lahan yang mereka klaim miliknya, bertepatan dengan panen pihak perusahaan.
Iskandar menekankan, pemerintah dan semua pihak dapat fokus menyelesaikan konflik agraria yang dianggapnya telah kusut sejak awal.
"Harapan saya gubernur hingga bupati dapat menyelesaikan persoalan secara adil. Tak mungkin kami menuntut sesuatu yang bukan hak kami," demikian Iskandar.
Sementara itu Humas PT DDP Samirana, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memiliki legalitas yang jelas secara hukum.
Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah.
"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," jelas Samirana.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob.
Para petani ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, Kamis (12/4/2022).
Namun lahan tersebut juga diklaim millik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.