KOMPAS.com - Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob, Kamis (12/4/2022).
Aparat kepolisian menganggap puluhan petani kelapa sawit telah memanen di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.
Baca juga: Panen Sawit di Tanah Sengketa, 40 Petani di Bengkulu Ditangkap
Sebaliknya, para petani mengklaim bahwa kebun kelapa itu adalah milik warga.
"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, Sabtu (14/5/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil pikap serga egrek atau alat pemanen sawit.
Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, yang mendampingi para petani, sangat menyayangkan adanya penetapan tersangka itu.
Menurutnya, konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP sedang dalam tahap penyelesaian.
Seharusnya, kata Zelig, para petani harus dilindungi dan bukan ditangkap. Sebab saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan ini melalui skema reforma agraria.
Baca juga: 3 Perampok Petani Sawit di Riau Ditangkap, Mengaku Polisi Saat Beraksi
"Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," ujarnya.
Selain itu, Zelig memprotes adanya upaya pemaksaan terhadap petani yang ditangkap dengan cara membuka baju dengan tangan terikat secara keseluruhan.
Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan.