"Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Driver Ojol Batalkan Pesanan Penjual Tahu Gimbal hingga Ditantang Berkelahi
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, dan satu bilah parang.
"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan," ujarnya.
Kata Jules, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman lima tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman satu tahun delapan bulan) karena melawan petugas," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.