KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota polisi yakni Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 miliar.
Diketahui, pasutri tersebut bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah. Briptu Eka bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora.
Sementara suaminya, Bripka Fany bertugas di Humas Polres Blora.
Baca juga: Cerita di Balik Suami Istri yang Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar
Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.