Sementara itu Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka FR diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.
"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Efek minuman keras itu, pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab dan pernah mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.
FR saat ini sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Seorang Anak Bunuh Ayah secara Sadis, Ibunya Dianiaya hingga Sekarat
Jansen menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," ucap Jansen.
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.