Mendapat laporan adanya keributan di tempat karaoke, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil dan pelaku akhirnya ditangkap.
"Kami amankan juga barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarung dari tangan pelaku," ujar dia.
Baca juga: Tak Terima Diludahi saat Dimintai Rokok, Kakak Beradik di Banjarmasin Aniaya Pria yang Baru Dikenal
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban karena membela temannya yang sementara cekcok dengan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.