Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Kejati Bengkulu Segera Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Pengendalian Banjir

Kompas.com - 12/05/2022, 08:38 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu untuk tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.

Sebelumnya pada September 2021, mereka divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena tidak terbukti melakukan korupsi menurut majelis hakim.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi dari MA menyebutkan, ketiganya yakni, Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Polres Kepahiang Bengkulu Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Terpidana kedua yakni Ibnu Suud Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

 

 

Sedangkan terpidana ketiga Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dipenjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar yang Dilakukan Perusahaan Kebun Sawit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, kasasi yang diajukan JPU dikabulkan dan terhadap para terpidana dihukum penjara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

"Kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terpidana nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan," kata Pandoe, Rabu (11/5/2022).

Kejati Bengkulu pun memberikan waktu kepada ketiganya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

"Apabila tidak segera menyerahkan diri maka kejaksaan akan melakukan eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com